Tentang Decissoir (Sumpah Pemutus)

Berdasarkan Burgerlijk Wetboek:
Pasal 1930:
Sumpah pemutus dapat diperintahkan tentang segala persengketaan, yang berupa apapun juga, selainnya tentang hal2 yang para pihak tidak berkuasa mengadakan suatu perdamaian atau hal-hal dimana pengakuan mereka tidak akan boleh diperhatikan.
Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam setiap tingkatan perkaranya, bahkan juga apabila tiada upaya lain yang manapun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang diperintahkan penyumpahannya itu.
Decissoir (Sumpah Pemutus) diatur juga Pasal 156 HIR, Pasal 183 RBg

Sumber tulisan hukumkitablog

Sumber tulisan hukumkitablog sebagai berikut:
R. Subekti dan R.Tjitrosudibio, Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Susanto, Hukum Waris: Tanya-Jawab, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta
J.J. Von Schmid, Asli: Grote Denkers Over Staat En Recht: Van Plato tot Kant-De Erven F. Bohn, N.V. Haarlem, R. Wiratno, Djamaluddin Dt. Singomangkuto dan Djamadi, Terjemahan: Ahli-ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum, Penerbit P.T. Pembangunan, Jakarta.
Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi, Penerbit C.V. Mandar Maju, 2005, Bandung.
Mochtar Lubis, Bromocorah: Dua Belas Cerita Pendek, Penerbit Sinar Harapan, Cetakan Pertama 11983 dan Cetakan Kedua 1984, Jakarta.
Koran Sindo Edisi Januari-Februari 2016?
https://id.wikipedia.org/wiki/Adam_Malik
Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian: Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Penerbit P.T. Bina Aksara, 1986, Jakarta

Tentang Hibah Wasiat

Hibah wasiat atau Legat (Hak Hibah) berdasarkan Burgerlijk Wetboek
Pasal 957:
Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang2-nya dari suatu jens tertentu, seperti misalnya, segala barang2-nya bergerak atau takbergerak, atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peinggalannya.
“Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus” didefinisikan bahwa hibah wasiat atau LEGAT (Hak Hibah) adalah pemberian istimewa dalam suatu testamen (surat wasiat) dari peninggal warisan kepada seorang atau beberapa orang mengenai harta-benda tertentu, mengenai segala barang tertentu jenisnya, misalnya barang-barang bergerak dan tak bergerak atau hak pemakaian hasil dari semua atau sebagian dari barang-barang.
Definisi mengenai Hibah wasiat atau Legat (Hak Hibah) tersebut belum lengkap karena hanya mendefinisikan Hibah wasiat atau Legat (Hak Hibah) sekedar mencakup barang-barang yag termasuk dalam harta peninggalan yang ditetapkan, sedang peninggal warisan dapat pula menghadiahkan sejumlah uang dan sebagainya.

 

 

 

Tentang Hukum Waris

Hukum Waris berdasarkan Burgerlijk Wetboek:
Pasal 1058:
Si waris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi waris.

“Si waris menolak warisannya” artinya berakibat ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.

Pasal 1063:
Sekalipun dalam suatu perjanjian kawin, tak dapatlah seorang melepaskan haknya atas warisan seorang yang masih hidup, begitupun tak dapatlah ia menjual hak2 yang dikemudian hari akan diperolehnya atas warisan yang seperti itu.
“tak dapatlah seorang melepaskan haknya atas warisan” artinya berakibat orang tak dapat melepas hak atas warisan seseorang yang masih hidup, sekalipun dalam suatu perjanjian perkawinan. Demikian pula orang tak dapat menjual hak-hak yang akann diperolehnya, misalnya warisan.

PEMBUKTIAN PERDATA

Tentang

Pembuktian dengan TULISAN

berdasarkan

BURGERLIJK WETBOEK

Pasal 1867:

PEMBUKTIAN dengan TULISAN dilakukan dengan TULISAN2 OTENTIK maupun dengan TULISAN2 DIBAWAH TANGAN.

Pasal 1868:

Suatu AKTA OTENTIK yalah SUATU AKTA YANG, DIDALAM BENTUK YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG2, dibuat oleh atau dihadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akte dibuatnya.

Pasal 1869:

Suatu akta, yang, karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai termaksud diatas, atau karena suatu cacad dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai AKTA OTENTIK, NAMUN DEMIKIAN MEMPUNYAI KEKUATAN SEBAGAI TULISAN DIBAWAH TANGAN JIKA IA DITANDA-TANGANI OLEH PARA PIHAK.

Pasal 1870:

Suatu AKTA OTENTIK memberikan diantara para pihak berserta AHLIWARIS2-NYA ATAU ORANG2 YANG MENDAPAT HAK DARI PADA MEREKA, SUATU BUKTI YANG SEMPURNA TENTANG APA YANG DIMUAT DIDALAMNYA.

Pasal 1871:

Suatu akta otentik namunlah tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat didalamnya sebagai suatu peraturan belaka, selainnya sekadar apa yang dituturkan itu ada hubungannya langsung dengan POKOK ISI AKTA.

JIKA APA YANG TERMUAT DISITU SEBAGAI SUATU PENUTURAN BELAKA TIDAK ADA HUBUNGANNYA LANGSUNG DENGAN POKOK ISI AKTA, maka itu hanya dapat berguna sebagai PERMULAAN PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN

Pasal 1872:

Jika suatu akta otentik, yang berupa apa saja dipersangkakan palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan2 Reglemen Acara Perdata.

Pasal 1873:

Persetujuan2 lebih lanjut, yang dibuat dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli, hanya memberikan bukti diantara pihak yang turut serta, dan para ahliwarisnya atau orang2 yang mendapat hak dari pada mereka, tetapi tidak dapat berlaku terhadap orang2 pihak ketiga.

Pasal 1874:

Sebagai tulisan2 dibawah tangan dianggap akta2 yang ditanda tangani dibawah tangan, surat2, register2, surat2urusan rumah-tangga dan lain2 tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai umum.

Dengan penanda-tanganan sepucuk tulisan dibawah tangan dipersamakan suatu cap jempol,dibubuhidengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh undang2 dari mana ternyata bahwa ia mengenal si pembubuh cap jempol, atau bahwa orang ini telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isinya akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan dihadapan pegawai tadi.

Pegawai ini harus membukukan tulisan tersebut.

Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.

Pasal 1874 a.:

Jika pihak2 yang berkepentingan menghendaki, dapat juga, diluar hal yang termaksud dalam ayat kedua pasal yang lalu, pada tulisan2 dibawah tangan yang ditanda-tangani diberi suatu pernyataan dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh undang2, dari mana ternyata bahwa ia mengenal si penandatangan atau bahwa orang ini telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isinya akta telah dijelaskan kepada si penanda-tangan, dan bahwa setelah itu penanda-tanganan telah dilakukan dhadapan pegawai tersebut.

Dengan ini berlakulah ketentuan dalam ayat2 ketiga dan ke-empat dari pasal yang lalu.

KEKUATAN PEMBUKTIAN
Berdasarkan referensi dibagi dalam 3 Jenis Kekuatan Pembuktian sebagai berikut:
1. Kekuatan Pembuktian Ekstern:
Kekuatan Pembuktian Ekstern, berarti bahwa jika suatu akta dari wujudnya saja tampak sebagai suatu akta yang dibuat oleh suatu pejabat umum, maka akta seperti itu dianggap sebagai akta otentik.
Kekuatan Pembuktian Ekstern itu berlaku terhadap setiap orang.
2. Kekuatan Pembuktian Formal:
Apa yang disebut di dalam suatu akta itu memang benar apa yang diterangkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dan, ini berlaku bagi siapa saja.
3. Kekuatan Pembuktian Materil:
Bahwa apa yang dimuat di dalam suatu akta itu memang sungguh-sungguh terjadi antara para pihak (jadi tidak hanya diucapkan saja oleh para pihak, tapi juga memang sungguh-sungguh terjadi).
Buat situs web Anda sendiri, gratis di WordPress.com.Buat situs web Anda sendiri.
Mulai gratis