Bea Cukai Tahan Barang PT Cemindo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso menjelaskan pihaknya telah menahan barang PT Cemindo saat ini. Pasalnya PT Cemindo selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, PT Cemindo juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan. Suswijono menjelaskan pihak Cemindo meminta izin timbun di luar pelabuhan. Karena hal…











