Pengenalan Wajah (Face Recognition): Dari Konsep Awal Hingga Era Kecerdasan Buatan

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) telah menjelma dari sebuah konsep fiksi ilmiah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, mulai dari membuka kunci ponsel hingga sistem keamanan canggih. Perjalanannya yang panjang diwarnai oleh inovasi, pendanaan pemerintah, terobosan kecerdasan buatan, serta perdebatan sengit mengenai etika dan privasi.


Awal Mula: Eksperimen Manual dan Visi Komputer (1960-an – 1980-an)

Akar dari teknologi pengenalan wajah dapat ditelusuri kembali ke tahun 1960-an. Woody Bledsoe, bersama dengan Helen Chan Wolf dan Charles Bisson, dianggap sebagai salah satu pelopor di bidang ini. Proyek mereka, yang didanai oleh sebuah lembaga intelijen yang tidak disebutkan namanya, merupakan salah satu upaya pertama untuk menggunakan komputer dalam mengenali wajah. Sistem yang mereka kembangkan masih bersifat semi-otomatis, di mana manusia harus menentukan koordinat fitur-fitur wajah seperti mata, hidung, dan mulut dari sebuah foto. Komputer kemudian menggunakan data koordinat ini untuk melakukan pencocokan. Meskipun hasilnya tidak pernah dipublikasikan secara luas karena sifatnya yang rahasia, pekerjaan Bledsoe meletakkan dasar bagi penelitian selanjutnya.

Memasuki era 1970-an, penelitian terus berlanjut dengan pendekatan yang lebih terstruktur. Pada dekade ini, para peneliti mulai mencoba mengotomatiskan proses identifikasi fitur wajah dengan menggunakan 21 penanda subjektif seperti warna rambut dan ketebalan bibir untuk melakukan pencocokan. Namun, tantangan utama pada masa ini adalah keterbatasan daya komputasi dan kualitas gambar yang masih rendah.


Era Algoritma: Eigenface dan Pendanaan Pemerintah (1980-an – 1990-an)

Tonggak sejarah penting berikutnya terjadi pada akhir 1980-an dengan pengembangan teknik Eigenface. Dipelopori oleh Matthew Turk dan Alex Pentland pada tahun 1991, pendekatan ini merevolusi cara komputer “melihat” wajah. Alih-alih mengandalkan pengukuran jarak antar fitur, Eigenface menggunakan analisis komponen utama (Principal Component Analysis/PCA) untuk mengidentifikasi variasi dalam kumpulan data gambar wajah. Hasilnya adalah serangkaian “wajah hantu” atau Eigenface yang dapat digabungkan untuk merekonstruksi wajah asli. Dengan membandingkan bobot Eigenface dari sebuah gambar baru dengan yang ada di database, sistem dapat mengenali individu.

Perkembangan ini menarik perhatian lembaga pemerintah, terutama di bidang pertahanan dan penegakan hukum. Program FERET (Face Recognition Technology) yang didanai oleh Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) pada tahun 1990-an menjadi katalisator utama bagi kemajuan teknologi ini. Program ini menyediakan dataset standar dan metodologi evaluasi yang memungkinkan para peneliti di seluruh dunia untuk menguji dan membandingkan algoritma mereka secara objektif. Selain Eigenface, teknik lain seperti Fisherface juga muncul, menawarkan peningkatan akurasi dalam kondisi pencahayaan yang bervariasi.


Revolusi Deep Learning dan Raksasa Teknologi (2000-an – Sekarang)

Awal abad ke-21 menyaksikan lompatan kuantum dalam akurasi pengenalan wajah, yang sebagian besar didorong oleh kemajuan dalam pembelajaran mendalam (deep learning) dan ketersediaan data dalam jumlah masif. Jaringan saraf tiruan (neural networks), yang terinspirasi dari cara kerja otak manusia, mampu belajar secara mandiri untuk mengenali pola-pola kompleks dalam gambar wajah dengan tingkat presisi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Raksasa teknologi seperti Facebook (sekarang Meta) dan Google berada di garis depan revolusi ini. Pada tahun 2010, Facebook meluncurkan fitur “Tag Suggestions” yang secara otomatis mengidentifikasi orang-orang dalam foto yang diunggah, memperkenalkan teknologi ini kepada ratusan juta pengguna di seluruh dunia. Di balik teknologi ini terdapat sistem canggih seperti DeepFace, yang diklaim Facebook mampu mencapai akurasi setara manusia.

Apple kemudian membawa pengenalan wajah ke tingkat yang lebih personal dengan peluncuran Face ID pada iPhone X di tahun 2017. Berbeda dengan sistem berbasis foto 2D, Face ID menggunakan proyektor inframerah untuk memetakan lebih dari 30.000 titik di wajah pengguna, menciptakan peta kedalaman 3D yang sangat aman dan sulit untuk dipalsukan.


Kontroversi dan Masa Depan: Antara Keamanan dan Pengawasan serta penerapan pada POLRI

Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi pengenalan wajah, kekhawatiran mengenai privasi, etika, dan potensi penyalahgunaan pun meningkat tajam. Penggunaannya oleh lembaga penegak hukum untuk pengawasan massal telah memicu perdebatan sengit di berbagai negara. Kasus-kasus salah identifikasi, terutama terhadap kelompok minoritas dan perempuan, telah menimbulkan pertanyaan serius tentang bias algoritma.

Contoh nyata penyalahgunaan dan dampaknya telah terdokumentasi, mulai dari penangkapan yang salah sasaran hingga penggunaannya untuk memantau pengunjuk rasa. Hal ini mendorong berbagai kota dan negara untuk mempertimbangkan atau bahkan melarang penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh pihak berwenang. Di sisi lain, para pendukungnya berpendapat bahwa teknologi ini adalah alat yang sangat berharga untuk memerangi kejahatan dan terorisme, serta meningkatkan efisiensi di berbagai sektor, seperti perbankan dan transportasi.

Kini, sejarah pengenalan wajah berada di persimpangan jalan. Kemajuan teknologi terus berlanjut dengan pengembangan sistem yang lebih akurat dan mampu bekerja dalam kondisi yang semakin sulit. Namun, masa depannya tidak hanya akan ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh kerangka hukum dan etika yang akan mengatur penggunaannya. Keseimbangan antara keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hak-hak individu akan menjadi tantangan utama dalam babak selanjutnya dari sejarah teknologi yang kuat ini.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tentunya tidak ketinggalan dalam teknologi ini, penerapan Face Recognition sudah diselenggarakan dalam Pusat Identifikasi Polri (Pusident) yang dulu bernama INAFIS. Pusident terus melakukan pengembangan berdasarkan teknologi terbaru dalam algoritma pengenalan wajah, berdasarkan sumber data wajah yang valid, tentunya guna pembuktian dalam suatu tindak pidana.

Gelombang Kelima (Kejahatan Terorganisir di tahun 2040)

Tulisan ini adalah saduran bebas dari buku “The Fifth Wave, Organized Crime in 2040”, tulisan dari Phil Williams tahun 2024.

Sejarah dan Gelombang Kejahatan Terorganisir dalam dokumen “The Fifth Wave: Organized Crime in 2040” oleh Phil Williams menggambarkan evolusi kejahatan terorganisir melalui empat gelombang utama, yang masing-masing dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, ekonomi, dan teknologi. Berikut adalah penjelasan mendalam tentang setiap gelombang:


Gelombang Pertama: Mafia Tradisional (Akhir Abad ke-19 – Awal Abad ke-20)

Ciri Utama:

Gelombang ini ditandai dengan kemunculan kelompok mafia di berbagai belahan dunia, seperti Mafia di Italia (khususnya di Sisilia), Triad di Cina, dan Yakuza di Jepang.

Organisasi-organisasi ini beroperasi sebagai pelindung dan penyedia “keadilan” di wilayah yang kurang diawasi negara.

Faktor Pemicu:

Kelemahan negara dalam menyediakan keamanan dan keadilan mendorong masyarakat untuk mencari perlindungan dari kelompok lokal.

Contohnya, di Sisilia, absennya tuan tanah dan lemahnya otoritas negara menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya mafia sebagai penyedia perlindungan.

Evolusi Internasional:

Ketika kelompok seperti mafia Sisilia berimigrasi ke Amerika Serikat, mereka menemukan peluang baru, terutama selama era Prohibition (pelarangan alkohol), yang menjadi basis ekonomi baru mereka.

Contoh Kasus:

Mafia Italia di AS menggunakan era Prohibition untuk mengontrol perdagangan alkohol ilegal, menciptakan jaringan kriminal transnasional.


Gelombang Kedua: Perdagangan Narkotika (Awal Abad ke-20 – 1990-an)

Ciri Utama:

Fokus pada produksi, distribusi, dan perdagangan narkotika, seperti heroin dari Asia Tenggara (Golden Triangle) dan kokain dari Andes (Kolombia).

Ekspansi global perdagangan narkoba melibatkan kartel besar seperti Medellín dan Cali di Kolombia.

Faktor Pemicu:

Perang Dunia II mendorong peningkatan produksi opium dan heroin untuk keperluan medis, yang kemudian mengalir ke pasar ilegal.

Permintaan kokain di Amerika Serikat meningkat drastis pada 1980-an, memberikan keuntungan besar bagi kartel Kolombia.

Transformasi:

Setelah pembongkaran kartel Kolombia di tahun 1990-an, Meksiko mengambil alih sebagai penyelundup utama kokain ke AS.

Perdagangan sintetis seperti fentanyl dari China dan methamphetamine dari Myanmar memperluas portofolio produk narkoba.

Dampak:

Kejahatan ini mendorong kekerasan ekstrem di negara-negara penghasil narkotika, seperti Meksiko, yang menghadapi perang berdarah antara kartel.


Gelombang Ketiga: Globalisasi dan Pasar Gelap (1990-an – Sekarang)

Ciri Utama:

Globalisasi membuka jalan bagi penyelundupan barang ilegal melalui rantai pasok global, termasuk perdagangan manusia, pencucian uang, dan penyelundupan barang palsu.

Peningkatan konektivitas melalui perdagangan bebas memudahkan kriminal untuk menyusupkan barang ilegal ke dalam pengiriman legal.

Faktor Pemicu:

Runtuhnya Uni Soviet membuka jalan bagi kelompok kriminal dari Rusia dan Eropa Timur untuk masuk ke pasar global.

Kebijakan neoliberal yang melemahkan pengawasan negara memberi ruang bagi aktivitas ilegal berkembang.

Fenomena Baru:

Kolaborasi antar organisasi kriminal lintas negara menjadi hal biasa.

Contohnya, penjahat Vietnam di Eropa Tengah atau kelompok kriminal Albania di Amerika Selatan.

Dampak Global:

Pasar ilegal semakin beragam, mencakup kejahatan lingkungan, perdagangan organ, dan perdagangan satwa liar.


Gelombang Keempat: Kejahatan Siber (2000-an – Masa Depan)

Ciri Utama:

Perkembangan internet menciptakan medan baru untuk kejahatan, termasuk pencurian identitas, ransomware, dan pasar gelap di dark web.

Teknologi memungkinkan kriminal untuk beroperasi secara global tanpa meninggalkan jejak fisik.

Faktor Pemicu:

Kemajuan teknologi, seperti komunikasi terenkripsi dan cryptocurrency, memberikan anonimitas bagi pelaku kejahatan.

Dark web menjadi pasar global untuk narkoba, senjata, dan barang ilegal lainnya.

Transformasi:

Kejahatan tradisional seperti perdagangan narkotika dan pencucian uang kini memanfaatkan teknologi siber untuk meningkatkan skala dan efisiensi operasinya.

Contohnya, ransomware menyerang institusi besar, termasuk rumah sakit dan perusahaan teknologi.

Dampak:

Kejahatan siber menjadi gelombang yang melintasi semua sektor kejahatan terorganisir, dari pencurian data hingga perdagangan manusia.


Kesimpulan:

Setiap gelombang kejahatan terorganisir memperlihatkan kemampuan luar biasa kelompok kriminal untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.

Gelombang kelima yang diperkirakan hadir di 2040 akan menjadi puncak dari evolusi ini, menggabungkan semua elemen dari gelombang sebelumnya.

Indonesian Automated Fingerprint Identification System (INAFIS)

A new tour of Duty, setelah 3 tahun 3 bulan bertugas di Cyber Crime Bareskrim Polri, ada promosi baru sebagai Sekertaris Pusat Inafis Bareskrim Po , berhasil melalui tugas dengan clear tanpa kendala yang berarti, dan tidak dengan adanya komplain masyarakat, sudah merupakan prestasi tersendiri.

Pusat Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Badan Reserse Kriminal Polri atau Pusinafis Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana teknis Bareskrim Polri dalam rangka mendukung penyidikan dan penegakan hukum berbasis Scientific Crime Investigation. Inafis Polri merupakan garda terdepan dalam olah tempat kejadian  perkara, menggunakan Biometrik guna mencari petunjuk yang dapat digunakan dalam proses penyidikan maupun pengidentifikasian selanjutnya.

Biometrik adalah adalah salah satu ciri yang memang terlahir dari bayi hingga dewasa sampai meninggal dunia, ciri ini tidak akan hilang karena berada dalam tubuh itu sendiri, yang selama ini kita kenal adalah sidik Jari, merupakan keajaiban Tuhan, karena bila dilihat bermilyar – milyar penduduk dunia tidak ada satupun yang sama sidik jarinya, dari hasil pengembangan ternyata ada bagian lain dari tubuh yang bisa diidentifikasi, seperti kornea mata, bentuk muka, gigi manusia dan yang paling canggih adalah DNA.

Penggunaan Biometrik sudah lama merupakan alat bantu yang cukup vital bagi Polisi dalam pengungkapan kejahatan, terutama sidik jari, Identifikasi forensik yang dilakukan Inafis terhadap terhadap barang bukti maupun seseorang yang berada di TKP merupakan upaya pembuktian secara ilmiah untuk mengetahui identitas seseorang yang ditujukan untuk kepentingan proses penyidikan serta penegakan hukum. Tugas Inafis Polri memerlukan kejelian dan ketelitian terhadap barang bukti yang ada di TKP, serta didukung dengan peralatan bidang forensik yang berteknologi canggih dan handal dalam membantu kinerja personil Inafis yang berkompeten.

Salah satu tugas lain dari Inafis Polri adalah mengembangkan Database Sidik Jari seluruh penduduk Indonesia, sehingga apabila ada sidik jari laten (Sidik jari yang di curigai yang didapat pada TKP), maupu sidik jari pada mayat yang tidak dikenal, petugas Inafis dapat mencari siapa pemilik Sidik jari tersebut, melalui bank data sidik jari. Sumber bank data sidik jari bisa di dapat pada saat pembuatan biometrik suatu tanda pengenal atau surat keterangan, seperti KTP, SIM maupun SKCK, melalui otomatisasi menggunakan alat tertentu, hasil sidik jari langsung dapat dicari pada bank data. Seperti contoh pada sebuah peristiwa kecelakaan pesawat, paling banyak korban diidentifikasi melalui sidik jarinya, karena metode itu adalah cara yang palin cepat dan murah, lain hal nya dengan test DNA yang mahal dan memerlukan waktu.

Demikian sekilas tugas yang saya lakukan, doakan semoga sukses dan amanah dalam melaksanakan tugas selanjutnya, juga mohon doanya apabila ada promosi lebih lanjut, Amin

Singapore Cyber Week 2022

Dapat kesempatan lagi untuk ke luar negeri setelah 2 tahun lamanya pertemuan regional dan internasional berlangsung daring, tentunya karena pandemik, pertemuan kali ini adalah The 8th ASEAN OFFICIALS ROUNTABLE ON CYBERCRIME yang diselanggarakan di Singapura pada tanggal 18 sampai 19 Oktober 2022, Peserta dari Polri adalah KBP Reinhard Hutagaol, Kompol Grawas, Brigadir Sindi ( Ditipidsiber) dan Ipda Djalu, Brigadir Bangun Riyadi (Divhubinter), peserta lainnya adalah seluruh perwakilan dari negara ASEAN, Interpol dan Industri Siber seperti IB Group, Meta dan Google. Adapun acara yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

Opening remarks:
Mr PUAH KOK MEONG SORC Chairman and deputy secretary of Policy, Ministry of Home Affair
Mengemukan masalah tradisional dari kejahatan Siber, hacking, Ddos, Defacing sekarang sudah ke Scam yang beroperasi di Internet, perlunya ICGI dalam penanggulangan kejahatan siber di regional, dan kerjasama yang erat sesama negara ASEAN juga kerjasama dalam penangulangan kejahatan siber dan perlunya kerjasama dengan perusahaan yang bergerak dalam industri siber.

Industrial Briefing (Sharing dari pelaku Industri Siber)

Dmitry Volkov, IB group
Menjelaskan mengenai:Sosial engginering fraud, Ransomware, Data theft and access brokers, State sponsored attacts.

MR Mark Johnston, Google Cloud
Menjelaskan mengenai Financial Fraud in UK, kerugian dari kejahatan Siber adalah 2 sampai 10 Trilion Dolar, bagaimana google doc menciptakan jaringan internet yang aman, dan password alert.

Daryll Poon, Head of Trust and Safety (South East Asia, Meta)
Mengemukakan masalah scam melalui platform meta, (Facebook, Instagram dan Whatsapp) juga menjelaskan masalah Advertising dalam platform mereka, preventing fake account dan menanggulangi take over account, kerjasama dengan penegak hukum, content/ akun removal, data request, public education campaingns.

ASEAN Engagement Session with Dialogue Partner

INTERPOL , Ms Lee May Pei
Interpol global policing Goal dengan mandat mengurangi akibat dai kejahatan siber dan melindungi masyarakat untuk dunia yang lebih aman, Interpol juga menawarkan ASEAN desk adalah model yang sukses dalam menyelenggarakan Joint Operations dalam operasi siber. Menyampaikan juga beberapa operasi yang sukses dalam kerangka ASEAN, seperti operation Night Fury, Operation King Fisher dll.

Jepang
Memaparkan tentang penangankejahatan siber di negaranya, kepolisian jepang mempunyai visi untuk mewujudkan Free fair dan secure cyberspace, salah satunya dengan kerjasama internasional dan kolaborasi.

Korea
Di Korea penyidikan siber dilakukan oleh lembaga dibawah kejaksaan, dijelaskan juga bahwa menggunakan ilmu forensik untuk mengungkap kejahatan siber, mereka juga menggunakan cyber threat consultation, menyampaikan APC HUB (Asia Pasific Cybercrime Capacity Building) untuk menangani kejahatan siber dan memberi pelatihan bagi negara – negara di Asia Pasific.

ASEAN SOMTC (Senior Official Meeting on Transnational Crime)
Pauline Yee dari SOMTC Working Group on Cybercrime, menyampaikan investigasi bersama kejahatan siber di ASEAN, melakukan pelatihan siber, meeting Jaksa ASEAN, dan patner dialog Jepang, Korea dan Tiongkok, 3 (tiga) bentuk kerjasma yang ditawarkan : Tracing dan pengenalan pelaku, Penyidikan bersama dan Asset Recovery.

Paparan Negara anggota ASEAN
Dimulai secara abjad dimulai dari Brunai, Cambodia, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Permasalahan masing masing negara ASEAN memberikan paparan, dari pemaparan tersebut didapat persamaan permasalahan yaitu kejahatan yang paling banyak adalah Internet Scam/Fraud melalu platform Media Sosial dan banyaknya data pribadi yang diperjual belikan pada platform darkweb.

Pertemuan ini berlangsung dari pukul 10.00 dan selesai pukul 16.00 Waktu Singapura, bertempat di Sands Convention Centre Singapura, dilanjutkan dengan peninjauan pameran dalam Singapore International Cyber Week (SICW) yang memuat banyak perusahaan Cyber Security dari seluruh dunia.

Demikian laporan pandangan mata mengikuti The 8th ASEAN OFFICIALS ROUNTABLE ON CYBERCRIME dan pameran SINGAPORE INTERNATIONAL CYBER WEEK.

Pertarungan Selanjutnya

Masihkah ingat pertarungan Pilpres 2018 yang membuat masyarakat kita menjadi tersegregrasi menjadi dua kelompok besar, yang berkiblat kepada 2 pasang calon Presiden RI ? Setelah penetapan Presiden, ternyata perpecahan itu terus berlanjut, dan sedihnya ternyata sampai sekarang, yang paling menarik menurut saya adalah penamaan kelompok yang satu terhadap kelompok yang lainnya, yaitu ‘Kampret dan ‘Kecebong, yang mengidentifikasikan stereotype masing-masing kelompok tergantung pilihan presidennya, dan perubahan istilah dari kampret menjadi ‘Kadrun atau Kadal Gurun, sangat menarik mempelajari gejala sosial yang terjadi, identitas sosial telah terjadi, selalu dinamis dan mengejutkan.

Hal yang diantisipasi selanjutnya sudah diperkirakan akan terjadi pada Pilpres dan Pileg Serentak pada tahun 2024, diprediksi akan terjadi kembali hal – hal seperti itu, dimulai dengan politik identitas yang digunakan dalam memilih calon tertentu, yang menarik pola ini telah diprediksi oleh Geertz lebih seratus tahun lalu, yaitu kelompok sosial masyarakat, yang sekarang berasosiasi dengan partai politik tertentu. Identitas yang dimaksud tentunya adalah identitas keagamaan, karena calon dari masyarakat golongan mayoritas tentunya tidak akan melewatkan faktor ini.

Jadi menjelang perlehatan itu, siap siaplah berbagai gangguan dari fake account di medsos yang bersifat provokatif, berita – berita hoax yang secara masiv disebarkan melalui WA group, juga media sosial yang dipenuhi berita hoax yang sama hasil reposting dari WA Group atau medsos anonim, jangan lupa juga serangan terhadap situs penyelenggara pemilu harus diantisipasi. Cara – cara analisis data dari masyarakat melalui penarikan data ilegal dari start up atau games untuk mempelajari kebiasaan dan pandangan politis seseorang juga harus diantisipasi.

jadi, fasten your seat belt, kita siap siap menuju perhelatan besar Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.

You left this World, but Not My Heart

Jean Grace Mingkid, istriku, terima kasih atas tahun – tahun yang indah bersamamu, tidak selamanya mulus memang jalannya, kadang bergelombang, tetapi saya merasakan keindahan setiap saat bersamamu, Terima kasih sang Pencipta telah mempertemukan kami, saya bersyukur bisa menemanimu hingga saat terakhir meninggalkan dunia ini, saya tahu itu sakit, tapi engkau tidak merasakannnya, namun menyebarkan cinta kepada sekelilingmu, engkau banyak dicintai orang – orang, bayangkan betapa banyaknya orang yang menangisi kepergianmu, istriku, engkau meninggalkan dunia ini, tapi tidak hatiku, sampai kapanpun aku mencintaimu…. sampai kita berjumpa kembali di kehidupan yang akan datang.

Catatan Akhir Tahun, Kejahatan Siber di Indonesia

Setelah bertugas hampir 2 tahun di Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Polri, saya menyadari kejahatan siber di Indonesia, yang mempedomani UU ITE sebagai dasar penyidikannya dan beberapa undang undang lainnya, adalah kejahatan yang sangat kompleks, tidak hanya kejahatan core siber dalam artian software, data dan jaringan internet, namun juga aspek perilaku manusia di lingkungan siber, yaitu kebencian, rasa permusuhan, penghinaan, kebohongan, makanya dalam penanganannya kita selalu membagi dua antara: Computer Crime yang merupakan kejahatan computer itu sendiri dan Computer Related Crime, kejahatan yang menggunakan computer sebagai sarana.

Indonesia mempunyai UU ITE yang powerfull, karena tidak hanya mengatur Computer Crime seperti tertuang dalam Konvensi PBB di Wina tahun 2000 yaitu: Ilegal Access, Ilegal Interception, Data Interception, System Interference, dan Missuse of Device, namun juga perilaku kejahatan yang menggunakan Computer sebagai sarananya.

Yang saya catat dalam perkembangan hukum ITE, terjadi banyak bongkar pasang, menjadi hukum yang dinamis, pada awal UU ITE adalah masa sulit bangi penyidik UU ITE karena membutuhkan ijin pengadilan apabila hendak melakukan upaya paksa, hal ini sangat mengurangi kelincahan penyidik dalam beroperasi, kemudian UU ITE diamandemen lebih mengadopsi apa yang dilakukan penyidik dalam KUHAP, kemudian UU ITE berjalan kembali, khususnya pasal – pasal Pidana Umum yang masuk ranah ITE, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan menjadi ajang saling lapor dari masyarakat, sedangkan ada kesan bahwa kritik kepada pemerintah dapat diberangus melalui UU ITE, hal itu menjadi perhatian khusus dari Presiden Jokowi, yang memerintahkan Kapolri agar lebih bijak menerapkan pasal dalam UU ITE, dalam rapat pimpinan TNI Polri Februari 2021. Atas dasar instruksi ini terpikirlah untuk membentuk sistem peringatan virtual Polisi (PVP) dan meninjau kembali UU ITE, serta timbullah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang meninjau ulang pelaksanaan UU ITE khususnya masalah pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam kejahatan Computer Related Crime lainnya, seperti penipuan online terlihat sangat meningkat pada saat pandemic Covid 19, yang jelas karena pembatasan sosial, masyarakat mengambil alternatif belanja online, namun sayangnya banyak perbelanjaan itu tidak melalui platform resmi jual beli, melainkan penjualan yang ditayangkan di media sosial, yang tentunya rawan penipuan.

Yang lebih kompleks lagi adalah penipuan online yang menggunakan Social Engineering, terhadap korban yang justru orang yang berpendidikan tinggi, para pelaku tahu benar memanfaatkan kegalauan orang, dengan berpura pura sebagai CS dari sebuah bank misalnya, memberitahu korban bahwa Kartu Kreditnya bermasalah , dipergunakan orang lain, kemudian melakukan penipuan dengan menjadikan korban memberitahu One Time Password (OTP) sebagai sasaran akhirnya untuk mengambil alih akun.

Masalah interupsi ke dalam system (Hacking) diketahui menjadi lebih marak, dengan timbulnya banyak kejadian bocornya data pribadi milik lembaga pemerintah seperti BPJS, dan banyak juga perusahaan dan lembaga yang menjadi korban Ransomware. Sehingga perlu dilakukan percepatan dalam implementasi UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) sehingga setiap lembaga atau perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap data masyarakat yang dimilikinya.

Kita berharap masyarakat akan lebih aware terhadap kejahatan Siber, ada banyak referensi dari Media mainstream, maupun Media sosial, karena tentunya akan ada modus operandi yang baru dari setiap kejahatan.

Ikuti platform media sosial kami (semuanya Verified/centang biru):

Twitter : @CCICPolri

Instagram : ccicpolri

Karekteristik pelaku kejahatan ITE

Melihat perkembangan dari kejahatan siber di Indonesia, ditemukan ternyata pelaku Tindak Pidana Siber semakin banyak dan semakin canggih dalam menguasai bidangnya. Banyak trik mereka lakukan dengan belajar otodidak atau bahkan pelaku kejahatan mengutus (atau merekrut) sarjana – sarjana IT dari Universitas ternama Indonesia, yang paling parah terjadi adalah bagaimana mereka memakai “orang dalam” dalam menembus sistem keamanan sebuah perusahaan.

Kita mencoba memetakan bagaimana sih pelaku- pelaku kejahatan IT melakukan kejahatan, mereka terbagi dalam berbagai kluster wilayah, kenapa pelaku kejahatan bisa berkembang ke daerah lain ? Kami menduga “transfer of knowledge” berlangsung ketika berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dan metode dan cara mereka semakin lama semakin berkembang, tentu saja seiring dengan berkembangnya IT dan Gadget Smart Phone. Beberapa tahun yang lalu penipuan banyak dilakukan melalui sms, kemudian seiring dengan berkembangnya IT, mulai merambah ke media sosial, tentunya melalui platform paling terkenal yaitu Facebook, Instagram, Twitter dan media komunikasi paling luas Whatssapp, saat ini jarang sudah terjadi penipuan via sms.

Saya mencoba untuk memetakan secara sederhana, bagaimana sih karekteristik pelaku kejahatan ITE di Indonesia, dari mana saya dapat ? Sederhana saja, melihat dari Laporan Polisi yang masuk, tentunya hanya melalui penggambaran yang sederhana tidak melaui metode resmi ilmiah, dan inilah hasilnya:

Berdasarkan Wilayah:

Para pelaku kejahatan Cyber bisa di lihat dari topografi dan etnografinya, seperti pelaku di wilayah Sulawesi: Sulawesi Selatan ( Pare-Pare, Sidrap, Wajo, Palopo), Wilayah Sumatra: Sumatera Utara (Medan, Siborong borong, Sibolga), Sumsel (Oki, Oku, Tulung Selapan, Palembang), Aceh (Langsa, Banda Aceh), Wilayah Jawa: DKI (Jakarta Pusat, Utara), Jawa Barat (Bandung, Kuningan), Jogjakarta (Sleman), Jawa Timur (Banyuwangi), NTB (Mataram).

Beradasarkan Modus:

Cara pelaku melakukan aksinya sala satunya adalah tipu Online, dengan cara menyusup ke platform jual beli online, mencoba menipu calon korban untuk membeli pembayaran dibawah harga kalau dibayar langsung, ada melalui penjualan Online di medsos seperti Instagram dan facebook, menggunakan testimoni palsu dari pembeli, menggunakan Virtual akun yang mirip dengan platform jual beli.

Modus lain adalah mengambil – alihan akun, beberapa cara yang lazim dilakukan dalam melakukan hacking adalah dengan membajak akun-akun chat, paling terkenal Whatapps dan mengambil alih akun tersebut, untuk menipu orang – orang yang berada di di dalam list friend, hal ini dilakukan dengan mengirimkan mallware atau mengambil OTP pembukaan akun baru, dengan cara social engineering,  salah satu cara mengambil segala informasi dari kegiatan sosial dari seseorang, misalnya dengan mengetahui hubungan kekerabatan, hubungan pertemanan yang didapat dari medsos, sehingga ia dapat mengetahui seluruh profile daripada target, dan itulah menjadi celah untuk mengambil informasi penting, atau melakukan penipuan.

Yang paling sering terjadi dan paling mudah adalah dengan mengkloning akun WhatsApp seorang kemudian menggunakan foto profile dari seseorang kemudian menggunakan WhatsApp itu untuk membuat seolah olah terjadi hubungan antara pemilik akun yang di kloning dengan calon korban. Modus yang paling banyak dilakukan adalah seolah olah menawarkan lelang barang tertentu dengan harga murah.

Selain penipuan online kita juga mendapati beberapa kejahatan yang berhubungan dengan ilegal akses, paling banyak dilakukan oleh anak anak yang baru mengenal ilmu hacker biasanya mereka melakukan defacing atau menembus jaringan untuk mengambil data data pelanggan atau member. Biasanya dilakukan sebagai cara untuk Pansos dikalangan hacker, mereka selalu membuat log atas prestasi setiap ilegal akses yang berhasil mereka lakukan. Bagi Pemain yang lebih senior, data tersebut diambil untuk diperjual belikan di Dark Net.

Ada bentuk lain lagi seperti yang dikatakan Bussiness Email Compromised (BEC) mereka menggunakan metode The Man on the Middle artinya email atau chat dari dua buah perusahaan, pelaku masuk ke dalam email (dengan cara hacking) dan melakukan compromised, setelah masuk pelaku melihat kapan ada transaksi antara dua perusahaan, pada saat akan pembayaran dan akan mengirim uang dan pelaku menyuruh transfer dengan menggunakan rekening baru, semua ini seolah olah seperti email dari rekan bisnisnya, padahal hal tersebut adalah palsu.

Yang paling terakhir adalah Love Scam yang nantinya akan mengarah kepada sextortion, kegiatan ini adalah penipuan identitas, apabila seorang berasumsi menjadi seorang, biasanya seorang tertipu dengan penampilan good looking dari seorang,  pelaku menggunakan foto profile orang lain, kemudian dengan kata katanya memperdaya seseorang dan melakukan kejahatan lebih lanjut lagi, dengan mereka melakukan rayuan melakukan video call sex,  Video ketelanjangan tersebut digunakan  untuk memeras korban.

Saran saya adalah tetap berhati – hati dalam berinternet, perhatikan Golden Rule; Think before you click, jangan sembarang mengklik tautan, hal itu merupakan pintu masuk untuk malware, selanjutnya janganlah terlalu mengexpose keseharian kita, karena akan menjadi target Social Engineering daripada pelaku kejahatan, selalu gunakan common sense dalam melihat sesuatu di jagad internet,  when you see is too good to be truth, than is not true. Ok paham ya kawan – kawan ?