Abstrak Tulisan ini mendiskusikan kedudukan seseorang sebagai beneficial owner dikaitkan dengan p... more Abstrak Tulisan ini mendiskusikan kedudukan seseorang sebagai beneficial owner dikaitkan dengan perkara korupsi, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Dikatakan dalam mendakwa seorang penyelenggara negara seharusnya KPK berani keluar dari pakem karena melakukan "perbuatan melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan", terkait dengan penerimaan uang dari satu transaksi. Dalam perkara yang dikaji ini, KPK tidak mendakwakan pasal suap menyuap atau gratifikasi, sehingga dalam pertimbangannya hakim menganggap terbukti penerima sebagai beneficial owner atas uang yang diterima melalui dua orang lain, dan dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Penerimaan uang sebagai fee sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan adalah merupakan kekeliruan ketika dinyatakan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan, karena nyatanya penerima fee tidak mempunyai kewenangan terkait dengan asal muasal terjadinya perkara. Penerimaan ini lebih tepat dinyatakan sebagai suap menyuap atau gratifikasi. Potensi bebas dalam perkara seperti ini sangat besar, apalagi suap menyuap atau gratifikasi tidak didakwakan. Kata kunci: penyelenggara negara-beneficial owner-penyalahgunaan wewenang-suap menyuap atau gratifikasi Abstract This article discusses the position of a beneficial owner in the context of a corruption case for breach of Article 2 paragraph (1) or Article 3 of the Corruption Law. It is often said that when charging a state administrator, KPK should take a bold action because "an unlawful act or abuse of power" relates to acceptance money from one transaction. In the case reviewed in this article, it can be seen that KPK did not charge the defendant with the article on bribery or gratification, so that in their consideration, the judges considered that it has been proven that the recipient is the beneficial owner of the money received through two other parties, and therefore an abuse of power is considered to have been proven. Receipt of money as fee considered as an abuse of power as stated in the judges' consideration is a mistake, because in fact the recipient of the fees never had the authority that formed the basis of the case. It is more accurate to say that such receipt was a bribe or gratification. The potential for a not guilty verdict is very high, especially considering the charge for bribery or gratification was never brought against the defendant.
Tulisan ini mendiskusikan kedudukan seseorang sebagai beneficial owner dikaitkan dengan perkara k... more Tulisan ini mendiskusikan kedudukan seseorang sebagai beneficial owner dikaitkan dengan perkara korupsi, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Dikatakan dalam mendakwa seorang penyelenggara negara seharusnya KPK berani keluar dari pakem karena melakukan "perbuatan melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan", terkait dengan penerimaan uang dari satu transaksi. Dalam perkara yang dikaji ini, KPK tidak mendakwakan pasal suap menyuap atau gratifikasi, sehingga dalam pertimbangannya hakim menganggap terbukti penerima sebagai beneficial owner atas uang yang diterima melalui dua orang lain, dan dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Penerimaan uang sebagai fee sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan adalah merupakan kekeliruan ketika dinyatakan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan, karena nyatanya penerima fee tidak mempunyai kewenangan terkait dengan asal muasal terjadinya perkara. Penerimaan ini lebih tepat dinyatakan sebagai suap menyuap atau gratifikasi. Potensi bebas dalam perkara seperti ini sangat besar, apalagi suap menyuap atau gratifikasi tidak didakwakan.
Dalam KUHAP, khususnya Pasal 182 ayat (1) huruf b, pada dasarnya memberikan hak kepada Terdakwa d... more Dalam KUHAP, khususnya Pasal 182 ayat (1) huruf b, pada dasarnya memberikan hak kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum sebagai pihak yang memperoleh giliran terakhir untuk menyampaikan pembelaan atau pendapat terhadap perkara yang sedang diadili. Hal ini bermakna bahwa ada kewajiban dari Hakim yang mengadili perkara untuk mempertimbangkan pembelaan Terdakwa secara baik dan benar, sebagaimana dapat dibaca dari artikel ke-39 Magna Carta (1215), 3 yang pada hakekatnya diangggap sebagai dasar perlindungan terhadap hak asasi manusia dan diangga sebagai cikal bakal dari hukum acara, dimana seseorang itu dapat dihukum, jika perkaranya telah dipertimbangkan secara baik dengan mendengarkan keterangannya secara substansial dalam satu proses hukum.
Dalam KUHAP, khususnya Pasal 182 ayat (1) huruf b, pada dasarnya memberikan hak kepada Terdakwa d... more Dalam KUHAP, khususnya Pasal 182 ayat (1) huruf b, pada dasarnya memberikan hak kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum sebagai pihak yang memperoleh giliran terakhir untuk menyampaikan pembelaan atau pendapat terhadap perkara yang sedang diadili. Hal ini bermakna bahwa ada kewajiban dari Hakim yang mengadili perkara untuk mempertimbangkan pembelaan Terdakwa secara baik dan benar, sebagaimana dapat dibaca dari artikel ke-39 Magna Carta (1215), 3 yang pada hakekatnya diangggap sebagai dasar perlindungan terhadap hak asasi manusia dan diangga sebagai cikal bakal dari hukum acara, dimana seseorang itu dapat dihukum, jika perkaranya telah dipertimbangkan secara baik dengan mendengarkan keterangannya secara substansial dalam satu proses hukum.
Pengantar Adalah suatu keniscayaan, jika kita ingin melakukan pemberantasan korupsi dengan baik, ... more Pengantar Adalah suatu keniscayaan, jika kita ingin melakukan pemberantasan korupsi dengan baik, berhasil dan berkeadilan, yang harus segera dilakukan adalah melakukan perubahan legislasi dalam pemberantasan korupsi, dan meningkatkan peran pengawasan kelembagaan sebagai salah satu pilar penting dalam perang melawan korupsi. Sebab penegakan hukum tidak akan mengubah masyarakat, jika hukum tidak menjadi bagian dari budaya suatu masyarakat. Dalam pada itu penegakkan hukum khususnya pemberantasan korupsi itu tidak memiliki efek pada kehidupan sehari-hari masyarakat karena korupsi bukan masalah hukum saja. Korupsi juga merupakan masalah masyarakat, budaya, sehingga dalam rangka memerangi korupsi, perubahan budaya yang memungkinkan korupsi terjadi karena budaya tidak melarang secara tegas yang harus segera dilakukan. Praktik korupsi sering tertanam dalam praktek kelembagaan dan kehidupan sehari-hari, dianggap sebagai kebiasaan yang tidak dapat diganggu gugat. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak mampu membedakan antara sikap korup dan bukan sikap korup. Masyarakat tidak mampu membedakan secara sruktural antara korupsi dan perilaku tidak etis dari tindakan pejabat. Masyarakat kadang-kadang terjebak pada kegiatan masyarakat kecil sehari-hari sebagai penyimpangan dan korupsi kecil terhadap aturan, namun penyimpangan itu mendatangkan manfaat bagi seorang individu atau sekelompok kecil orang-atau hasilnya menjadi efisien karena ada penyelesaian secara sederhana. Tanpa disadari praktik semacam ini berakibat mengakarnya budaya dengan praktek korupsi, sehingga dianggap sebagai kebiasaan dan sangat sedikit orang berani 1 Paper disampaikan pada Diskusi Panel Peserta PPRA XLIX Tahun
Buku PERAN DAN TANTANGAN ADVOKAT DALAM ERA GLOBALISASI, adalah buku baru. Buku yang berasal dari ... more Buku PERAN DAN TANTANGAN ADVOKAT DALAM ERA GLOBALISASI, adalah buku baru. Buku yang berasal dari kegiatan mengajar Etika Profesi. Buku ini juga berisi pengalaman berpraktik sebagai advokat, sehingga isi buku ini cukup kaya dengan cerita, termasuk pengalaman dalam membela kasus "Insiden 12 Nobember 1992" di Timor Timur. Dalam Kata Pengantar dikatakan penulis bahwa buku ini merupakan refleksi pengalaman sebagai praktisi dalam membela perkara ketika menjadi pembela umum pada Lembaga bantuan Hukum dan ketika melakukan kegiatan sebagai advokat profesional. Buku ini diharapkan memberi manfaat bagi praktisi hukum dan perguruan tinggi dan di "dedikasikan kepada para advokat yang mengabdikan amal profesinya untuk memuliakan martabat kemanusiaan". Materi yang dibahas dalam buku ini cukup beragam. Pada Bab I, buku ini membahas Etika dalam pergaulan Sosial, kemudian pada bab II dibahas pula Kode Etik Profesi Hukum dalam Masyarakat. Sedangkan bab III membahas Pelanggaran Kode Etik, Prosedur Pengadilan dan Sanksinya. Kemudian pada bab IV, berisi Bantuan Hukum dan Etika Profesi, dan terakhir bab V Peran dan Tantangan Pengacara Dalam Era Globalisasi. Dalam Bab I buku ini, penulis mencoba menunjukkan tempat dan peran profesi hukum dalam masyarakat. Seperti dikatakan oleh Gerard W. Gawalt, advokat sekarang profesi yang dominan dalam masyarakat Amerika. Meskipun dulu mereka sering tidak dipercaya dan kadang-kadang dilarang, pengacara profesional sekarang memegang kekuasaan dari ruang sidang ke ruang rapat. Mereka mempengaruhi nasib kita dari sebelum kelahiran sampai lama setelah kematian, dan pengacara meempatkan peran mereka sebagai formulator, advokat, dan arbiter. Mengemukakan pandangan mereka tentang sifat "ilmiah" dari hukum sebagai pembenaran untuk kekuasaan mereka, 1 Advokat dan Staf Pengajar FH Universitas Al Azhar Indonesia
Generasi demi generasi tanpa disadari oleh Fakultas Hukum dan pengelolanya, mahasiswa datang dan ... more Generasi demi generasi tanpa disadari oleh Fakultas Hukum dan pengelolanya, mahasiswa datang dan pergi meninggalkan Kampus.
The independence of OJK is acknowledged by legislation. In terms of its accountability however th... more The independence of OJK is acknowledged by legislation. In terms of its accountability however this seems to have been translated only in terms of accountability for its budget, balance sheet, financial accounts, income and distribution of expenses. OJK should be accountable to the public and the President, in the sense that OJK as a supervisory institution and the decision-making individuals should be made accountable for their decisions or the consequences of their decisions through a judiciary.
This research focuses on problems as follows: First, position and role of Bank Indonesia as a sta... more This research focuses on problems as follows: First, position and role of Bank Indonesia as a state body in Indonesia; Second, independency of central bank in performing its monetary function. This research is a juridical normative research using primary legal source which is legislation concerning central bank. Data is collected through document study and literary study. This research concludes that position of Bank Indonesia as a legal entity should have been included in the explanation of constitution system. Legislation should emphasize that Bank Indonesia is a central bank not a state body. Central Bank should have independency to avoid conflict of interest.
Abstrak Tulisan ini mendiskusikan kedudukan seseorang sebagai beneficial owner dikaitkan dengan p... more Abstrak Tulisan ini mendiskusikan kedudukan seseorang sebagai beneficial owner dikaitkan dengan perkara korupsi, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Dikatakan dalam mendakwa seorang penyelenggara negara seharusnya KPK berani keluar dari pakem karena melakukan "perbuatan melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan", terkait dengan penerimaan uang dari satu transaksi. Dalam perkara yang dikaji ini, KPK tidak mendakwakan pasal suap menyuap atau gratifikasi, sehingga dalam pertimbangannya hakim menganggap terbukti penerima sebagai beneficial owner atas uang yang diterima melalui dua orang lain, dan dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Penerimaan uang sebagai fee sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan adalah merupakan kekeliruan ketika dinyatakan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan, karena nyatanya penerima fee tidak mempunyai kewenangan terkait dengan asal muasal terjadinya perkara. Penerimaan ini lebih tepat dinyatakan sebagai suap menyuap atau gratifikasi. Potensi bebas dalam perkara seperti ini sangat besar, apalagi suap menyuap atau gratifikasi tidak didakwakan. Kata kunci: penyelenggara negara-beneficial owner-penyalahgunaan wewenang-suap menyuap atau gratifikasi Abstract This article discusses the position of a beneficial owner in the context of a corruption case for breach of Article 2 paragraph (1) or Article 3 of the Corruption Law. It is often said that when charging a state administrator, KPK should take a bold action because "an unlawful act or abuse of power" relates to acceptance money from one transaction. In the case reviewed in this article, it can be seen that KPK did not charge the defendant with the article on bribery or gratification, so that in their consideration, the judges considered that it has been proven that the recipient is the beneficial owner of the money received through two other parties, and therefore an abuse of power is considered to have been proven. Receipt of money as fee considered as an abuse of power as stated in the judges' consideration is a mistake, because in fact the recipient of the fees never had the authority that formed the basis of the case. It is more accurate to say that such receipt was a bribe or gratification. The potential for a not guilty verdict is very high, especially considering the charge for bribery or gratification was never brought against the defendant.
Abstrak Tulisan ini mendiskusikan kedudukan seseorang sebagai beneficial owner dikaitkan dengan p... more Abstrak Tulisan ini mendiskusikan kedudukan seseorang sebagai beneficial owner dikaitkan dengan perkara korupsi, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Dikatakan dalam mendakwa seorang penyelenggara negara seharusnya KPK berani keluar dari pakem karena melakukan "perbuatan melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan", terkait dengan penerimaan uang dari satu transaksi. Dalam perkara yang dikaji ini, KPK tidak mendakwakan pasal suap menyuap atau gratifikasi, sehingga dalam pertimbangannya hakim menganggap terbukti penerima sebagai beneficial owner atas uang yang diterima melalui dua orang lain, dan dianggap terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Penerimaan uang sebagai fee sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan adalah merupakan kekeliruan ketika dinyatakan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan, karena nyatanya penerima fee tidak mempunyai kewenangan terkait dengan asal muasal terjadinya perkara. Penerimaan ini lebih tepat dinyatakan sebagai suap menyuap atau gratifikasi. Potensi bebas dalam perkara seperti ini sangat besar, apalagi suap menyuap atau gratifikasi tidak didakwakan. Kata kunci: penyelenggara negara-beneficial owner-penyalahgunaan wewenang-suap menyuap atau gratifikasi Abstract This article discusses the position of a beneficial owner in the context of a corruption case for breach of Article 2 paragraph (1) or Article 3 of the Corruption Law. It is often said that when charging a state administrator, KPK should take a bold action because "an unlawful act or abuse of power" relates to acceptance money from one transaction. In the case reviewed in this article, it can be seen that KPK did not charge the defendant with the article on bribery or gratification, so that in their consideration, the judges considered that it has been proven that the recipient is the beneficial owner of the money received through two other parties, and therefore an abuse of power is considered to have been proven. Receipt of money as fee considered as an abuse of power as stated in the judges' consideration is a mistake, because in fact the recipient of the fees never had the authority that formed the basis of the case. It is more accurate to say that such receipt was a bribe or gratification. The potential for a not guilty verdict is very high, especially considering the charge for bribery or gratification was never brought against the defendant.
Uploads
Papers by maqdir ismail
Drafts by maqdir ismail