JAKARTA–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 20/2003 dan UU No 9/2009 tentang Badan hukum pendidikan (BHP). Putusan itu intinya menyatakan bahwa UU 20/2003 dan UU No 9/2009 tentang BHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Read the rest of this entry »
Arsip Bulanan: Maret 2010
Konsekuensi UU BHP, Kemendiknas akan Review PTN yang BHMN
JAKARTA–Setelah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mereview PP dan Permen yang bersentuhan dengan UU BHP. Begitu pula dengan PTN yang Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN).










Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.